Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum
operasional yang disusun, dikembangkan, dan dilaksanakan oleh setiap satuan
pendidikan dengan memperhatikan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang
dikembangkan Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP ).
Konsep Dasar KTSP
Dalam Standar Nasonal Pendidikan (SNP Pasal 1, ayat
15) dikemukakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah
kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan
pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan
dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan
oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36
ayat 1), dan 2) sebagai berikut :
1. Pengembangan kurikulum
dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.
2. Kurikulum pada semua
jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan
peserta didik.
Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya
dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah sebagai berikut:
KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan
pendidikan, potensi dan karakteristik
daerah, serta social budaya masyarakat setempat dan
peserta didik.
Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum
tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum
dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervise dinas pendidikan
kabupaten/kota, dan departemen agama yang bertanggung jawab di bidang
pendidikan.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap
program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh
masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang
efektif, produktif, dan berprestasi.
KTSP merupakan paradigma baru pengembangan kurikulum,
yang otonomi luas pada setiap satuan pendidikan, dan pelibatan pendidikan
masyarakat dalam rangka mengefektifkan proses belajar-mengajar di sekolah.
Otonomi diberikan agar setiap satuan pendidikan dan sekolah meiliki keleluasaan
dalam megelola sumber daya, sumber dana, sumber belajar dan mengalokasikannya
sesuai dengan prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan
setempat.
KTSP adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang diletakan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran, yakni sekolah dan satuan pendidikan. Pemberdayaan sekolah dan satauan pendidikan dengan memberikan otonomi yang lebih besar, di samping menunjukan sikap tanggap pemerintah terhadap tuntunan masyarakat juga merupakan sarana peningkatan kualitas, efisisen, dan pemerataan pendidikan. KTSP merupakan salah satu wujud reformasi pendidikan yang memberikan otonomi kepada sekolah dan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, tuntunan, dan kebutuhan masing-masing. Otonomi dalam pengembangan kurikulum dan pembelajaran merupakan potensi bagi sekolah untuk meningkatkan kinerja guru dan staf sekolah, menawarkan partisipasi langsung kelompok-kelompok terkait, dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pendidikan, khususnya kurikulum. Pada sistem KTSP, sekolah memiliki “full authority and responsibility” dalam menetapkan kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan visi, misi, dan tujuan tersebut, sekolah dituntut untuk mengembangkan strategi, menentukan prioritas, megendalikan pemberdayaan berbagai potensi seklah dan lingkungan sekitar, serta mempertanggunngjawabkannya kepada masyarakat dan pemerintah.
Dalam KTSP, pengembangan kurikulm dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan. Badan ini merupkan lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah setempat, komisi pendidikan pada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), pejabat pendidikan daerah, kepala sekolah, tenaga pendidikan, perwakilan orang tua peserta didik, dan tokoh masyarakat. Lembaga inilah yang menetapkan kebijakan sekolah berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang pendidikna yang berlaku. Selanjutnya komite sekolah perlu menetapkan visi, misi, dan tujuan sekolah dengan berbagai implikasinya terhadap program-program kegiatan opersional untuk mencapai tujuan sekolah.
Tujuan KTSP Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah unutk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk:
1. Meningkatkan mutu
pendidikan melalui kemnadirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan
kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
2. Meningkatkan kepedulian
warga sekolah dan masyarakat dalam mengembangankan kurikulum melalui
pengembalian keputusan bersama.
3. Meningkatkan kompetesi
yang sehat antar satuan pendidikan yang akan dicapai.
Memahami tujuan di atas, KTSP dapat dipandang sebagai suatu pola pendekatan baru dalam pengembangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah yang sedang digulirkan sewasa ini. Oleh Karen itu, KTSP perlu diterapkan oleh setiap satuan pendidikn, terutama berkaitan dengan tujuh hal sebagi berikut.
1. Sekolah
lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya sehingga dia dapat menoptimalkan pemanfaatan sumberdaya yang tersedia untuk memajukan lembaganya.
2. Sekolah
lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
3. Pengambilan
keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan seklah karena pihak sekolahlah yang paling tahu apa yang
terbaik bagi sekolahnya.
4. Keterlibatan
semua warga seklah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efesien dan
efektif bila mana dikontrol oleh masyarakat sekitar.
5. Sekolah
daapt bertanggung jawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah, orangtua peserta didik, dam masyarakat pada umumnya,
sehingga dia akan berupaya semaksimalkam mungkin untuk melaksanakna dan
mencapai sasaran KTSP.
6. Sekolah
dapat melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah-sekolah lain untuk
meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan
orangtua peserta didik, masyarakat, dan pemerintah daerah setempat.
7. Sekolah
dapat secara cepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah
dengan cepat, serta mengakomodasikannya dalam KTSP.
Landasan KTSP
1. UU No.20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. PP No.19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan
3. Permendiknas No.22 Tahun
2006 tentang Standar Isi
4. Permendiknas No.23 Tahun
2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
5. Permendiknas No.24 Tahun
2006 tentang pelaksanaan Permendiknas No.22 dan 23Tahun 2006
Ciri-ciri KTSP
1. KTSP memberi kebebasan
kepada tiap-tiap sekolah untuk menyelenggarakan program pendidikan sesuai
dengan kondisi lingkungan sekolah, kemampuan peserta didik, sumber daya yang
tersedia dan kekhasan daerah.
2. Orang tua dan masyarakat
dapat terlibat secara aktif dalam proses pembelajaran.
3. Guru harus mandiri dan
kreatif.
4. Guru diberi kebebasan
untuk memanfaatkan berbagai metode pembelajaran.
Demikianlah artikel mengenai Kurikulum KTSP, Semoga
bermanfaat bagi anda :)
Sumber: http://alvyanto.blogspot.com/2010/04/kurikulum-tingkat-satuan-pendidikan.html#ixzz4dkbRuGnW Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
0 komentar:
Posting Komentar