Kurikulum 2013 (K-13) adalah kurikulum yang berlaku dalam Sistem Pendidikan Indonesia. Kurikulum
ini merupakan kurikulum tetap diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan
Kurikulum-2006 (yang sering disebut sebagai Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan) yang telah berlaku selama kurang lebih 6 tahun.
Kurikulum 2013 masuk dalam masa percobaanya pada tahun 2013 dengan
menjadikan beberapa sekolah menjadi sekolah rintisan.
Pada tahun ajaran 2013/2014, tepatnya sekitar pertengahan tahun
2013, Kurikulum 2013 diimpelementasikan secara terbatas pada sekolah perintis,
yakni pada kelas I dan IV untuk tingkat Sekolah
Dasar, kelas VII untuk SMP, dan
kelas X untuk jenjang SMA/SMK, sedangkan pada tahun 2014, Kurikulum 2013 sudah diterapkan
di Kelas I, II, IV, dan V sedangkan untuk SMP Kelas VII dan VIII dan SMA Kelas
X dan XI. Jumlah sekolah yang menjadi sekolah perintis adalah sebanyak 6.326
sekolah tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.[1]
Kurikulum 2013 memiliki empat aspek penilaian, yaitu aspek
pengetahuan, aspek keterampilan, aspek sikap, dan perilaku. Di dalam Kurikulum
2013, terutama di dalam materi pembelajaran terdapat materi yang dirampingkan
dan materi yang ditambahkan. Materi yang dirampingkan terlihat ada di materi
Bahasa Indonesia, IPS, PPKn, dsb., sedangkan materi yang ditambahkan adalah
materi Matematika.
Materi pelajaran tersebut (terutama Matematika dan Ilmu
Pengetahuan Alam) disesuaikan dengan materi pembelajaran standar Internasional
(seperti PISA dan TIMSS)
sehingga pemerintah berharap dapat menyeimbangkan pendidikan di dalam negeri
dengan pendidikan di luar negeri.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, nomor 60 tahun 2014
tanggal 11 Desember 2014, pelaksanaan Kurikulum 2013 dihentikan dan
sekolah-sekolah untuk sementara kembali menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan, kecuali bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang sudah
melaksanakannya selama 3 (tiga) semester, satuan pendidikan usia dini, dan
satuan pendidikan khusus. Penghentian
tersebut bersifat sementara, paling lama sampai tahun pelajaran 2019/2020.
ASPEK PENILAIAN
Sikap dan perilaku (moral) adalah aspek
penilaian yang teramat penting (nilai aspek 60%). Apabila salah seorang siswa
melakukan sikap buruk, maka dianggap seluruh nilainya kurang. Ada empat aspek
penilaian dalam K-13:
- pengetahuan (KI-3);
- keterampilan (KI-4);
- sosial (KI-2); dan
- spiritual (KI-1).
LAPORAN BELAJAR
Penilaian untuk kompetensi pengetahuan
dan kompetensi keterampilan menggunakan huruf dan angka dengan skala 1,00 (D) -
4,00 (A) dengan rincian sebagai berikut:
Angka
|
Huruf
|
1,00-1,17
|
D
|
1,18-1,50
|
D+
|
1,51-1,84
|
C-
|
1,85-2,17
|
C
|
2,18-2,50
|
C+
|
2,51-2,84
|
B-
|
2,85-3,17
|
B
|
3,18-3,50
|
B+
|
3,51-3,84
|
A-
|
3,85-4,00
|
A
|
PERATURAN KURIKULUM 2013
Ada beberapa Peraturan Pemerintah dan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Kurikulum 2013,
yaitu:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 64 Tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru KeterampilanKomputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 105 Tahun 2014 tentang Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 157 Tahun 2014 tentang Kurikulum Pendidikan Khusus
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 159 Tahun 2014 tentang Evaluasi Kurikulum
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum tahun 2006 dan Kurikulum 2013
Demikian artikel mengenai KURIKULUM 2013 DI INDONESIA, Semoga bermanfaat.
Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Kurikulum_2013
0 komentar:
Posting Komentar